Catatanku tentang segala hal yang berkaitan dengan semua tetek bengek yang berhubungan dengan isi hp ku akan saya masukan di sini agar bisa jadi bahan bacaan anak cucu kelak di kemudian hari.

PENGUMUMANDAFTAR OBAT DILARANG

PENGUMUMAN

DAFTAR OBAT DILARANG

– SURAT KEPUTUSAN BADAN POM DIKUTIP DARI SURAT KEPUTUSAN BADAN
PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN BPOM) REPUBLIK INDONESIA
Dengan ini diberitahukan bahwa produk-produk berikut ini " TIDAK BOLEH DIKONSUMSI " oleh siapapun dalam wilayah hukum Republik Indonesia :
1. OBAT PARAMEX, PRODUKSI PT. KONIMEX
2. OBAT INZA, PRODUKSI PT. KONIMEX
3. OBAT INZANA, PRODUKSI PT. KONIMEX
4.LARUTAN CAP KAKI TIGA , PRODUKSI KINOCARE ERA KOSMETINDO.
5. OBAT CONTREX & CONTREXYN , PRODUKSI PT.TEMPO SCAN PACIFIC
6. HEMAVITON ENERGY DRINK, PRODUKSI PT.TEMPO SCAN PACIFIC
7. HEMAVITON ACTION, PRODUKSI PT. TEMPO SCAN PACIFIC
8. BODREX & BODREXYN, PRODUKSI PT.TEMPO SCAN PACIFIC
9. NATUR E, DIEDARKAN OLEH PT. WIGO HOSLAB
10. SUPER TETRA, DIEDARKAN OLEH PT. WIGO HOSLAB
11. STOP COLD, DIEDARKAN OLEH PT. WIGO HOSLAB
Alasan:
1. Jumlah Prosentase PPA-nya lebih dari 15%
2. Telah terjadi bencana kematian sebanyak 13 orang di Cianjur, 2 orang di Palangkaraya, 15 orang di
Palu, dan 20 orang di Jayapura karena meminum obat-obatan diatas.
3. Obat-obatan di atas mengandung racun yang amat berbahaya bagi produksi reproduksi tubuh
manusia dalam hal ini kualitas sperma dan kualitas sel telur.
4. Obat-obatan diatas tidak bisa dikembalikan ke distributor/pabriknya bila rusak Dan itu berbahaya
bagi pembeli yang mengkonsumsinya.
5. Obat-obatan itu telah diproduksi secara tidak higienis di pabrik-pabriknya.

Jakarta, Senin 25 Maret 2013
Kepala Badan POM
Drs. H. Sampurno, M.B.A.
Harap diBC lagi kepada saudara" kita semoga bermanfaat ({})

www.seratour.com
Contact Person:
☎: +62818220650/ +62817613152
YM: cs_indosel
✉ : jhonwieyono@gmail.com
 : 22140ECB
=]() : Jl. Juanda 477 | Jl. Surapati No.17 Bandung

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : PENGUMUMANDAFTAR OBAT DILARANG

0 comments:

Post a Comment